Begini Cara NB Cari Pelanggan Untuk Kencan
Senin, 04 Februari 2019 – 16:46 WIB
Dalam penangkapan di tempat tinggal tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai Rp600 ribu, tiga ponsel, dan empat bungkus alat kontrasepsi.
“Atas perbuatannya tersangka NB dijerat tindak pindana prostitusi online dengan Pasal 45, juncto Pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Tempat tersangka melayani pria atau pelanggan ini beda-beda tempatnya. Tergantung kesepakatan dan janjiannya, kadang di apartemennya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo