Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu

Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu
Polisi saat mengamankan barang bukti. Foto: Batam Pos / JPNN.com

"Ini sabu paling berkualitas. Kita masih melakukan pengembangan untuk pengedar lainnya," tegas Suhardi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (opi/ray)

SEKUPANG - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Batam. Mereka adalah Rj, Mz dan Ai. Dari tangan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News