Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 01:43 WIB
"Ini sabu paling berkualitas. Kita masih melakukan pengembangan untuk pengedar lainnya," tegas Suhardi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (opi/ray)
SEKUPANG - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Batam. Mereka adalah Rj, Mz dan Ai. Dari tangan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya