Begini Cara Pembatalan Tiket KA Jika Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:29 WIB
2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.
PT KAI terus berkomitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun maupun selama perjalanan KA berlangsung.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkat
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Jaga Hati
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen