Begini Cara Pemilik Ponpes Perkosa 3 Santriwati, Berdalih Mengajari Ilmu Tenaga Dalam
jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung akhirnya menetapkan H sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umum.
Tersangka yang merupakan pemilik pondok pesantren di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung itu dilaporkan sejumlah korban ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan H tega memerkosa tiga muridnya secara berulang kali terhitung sejak 2019 hingga 2021.
"Pemerkosaan dilakukan kepada tiga santriwati dengan kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," beber Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1) dilansir JPNN Jabar.
Modus yang dilakukan H dalam menjalankan aksi bejatnya dengan dalih diajari ilmu tenaga dalam.
Pelaku melakukan beberapa kali melakukan pijatan ke tubuh korban hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan.
"Dari situ, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung," ungkapnya.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di ruang kerjanya.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan cara H memperkosa 3 santriwatinya. Simak!
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya