Begini Cara Pemilik Ponpes Perkosa 3 Santriwati, Berdalih Mengajari Ilmu Tenaga Dalam
Menurut Kusworo, sampai saat ini jumlah korban yang dicabuli H ada tiga orang.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring pengembangan kasus tersebut.
"Seandainya ada informasi yang menerangkan bahwa korban lebih dari tiga (orang), maka dengan senang hati kami tampung dan tindaklanjuti," tegasnya.
Kombes Kusworo juga menyampaikan para korban masih dalam pendampingan.
Pihak Polresta Bandung memberikan bantuan trauma healing dan terapi penyembuhan supaya tidak berdampak buruk ke depannya.
"Atas perbuatannya, tersangka H kami jerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan cara H memperkosa 3 santriwatinya. Simak!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini