Begini Cara Pemilik Ponpes Perkosa 3 Santriwati, Berdalih Mengajari Ilmu Tenaga Dalam

Menurut Kusworo, sampai saat ini jumlah korban yang dicabuli H ada tiga orang.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring pengembangan kasus tersebut.
"Seandainya ada informasi yang menerangkan bahwa korban lebih dari tiga (orang), maka dengan senang hati kami tampung dan tindaklanjuti," tegasnya.
Kombes Kusworo juga menyampaikan para korban masih dalam pendampingan.
Pihak Polresta Bandung memberikan bantuan trauma healing dan terapi penyembuhan supaya tidak berdampak buruk ke depannya.
"Atas perbuatannya, tersangka H kami jerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan cara H memperkosa 3 santriwatinya. Simak!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang