Begini Cara Pengusaha S Memesan 13 Remaja Putri

Begini Cara Pengusaha S Memesan 13 Remaja Putri
Tiga pelaku perdagangan anak satu orang diantaranya seorang pria terduga pelaku pedofilia diamankan Polda jambi dan Polresta Jambi. (ANTARA/nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi menangkap seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta berinisial S alias K (52) diduga terlibat kasus pedofilia.

Selain menangkap S di Jakarta, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain, yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19), dan ARS (15).

Aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan korbannya sebanyak 13 remaja putri berusia 13 tahun sampai 15 tahun asal Jambi.

"Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari dan ARS pelaku masih di bawah umur," kata Eko didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto di Jambi, Senin.

Eko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.

Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Kapolresta Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada si pengusaha S dengan diberikan sejumlah uang.

"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko.

Sebanyak 13 remaja putri berusia 13 tahun sampai 15 tahun jadi korban pedofilia pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News