Begini Cara Terdakwa Memenangkan Konsorsium PNRI

Begini Cara Terdakwa Memenangkan Konsorsium PNRI
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlanjut pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Eva Yustisiana menyatakan, sekitar Mei-Juni 2010, terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johanes Richard Tanjaya, dan Husni Fahmi.

Dalam pertemuan itu, Irman memperkenalkan Andi sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan e-KTP. Irman juga menyatakan Andi berminat mengikuti proses pengadaan e-KTP.

"Terdakwa I (Irman) memerintahkan Johanes Richard Tanjaya membantunya menyiapkan desain proyeknya,” kata Jaksa Eva di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).

Dalam pertemuan itu, Irman meminta Husni memaparkan peranan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam proyek uji petik e-KTP, yang akan dipergunakan dalam pengadaan kepada Johanes dan Andi.

Kemudian, Andi menyatakan pertemuan berikutnya akan dilakukan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B nomor 33-35 Jakarta Selatan (ruko Fatmawati).

Sejumlah pertemuan digelar di ruko Fatmawati. Dihadiri tim dari PT Java Trade Utama yang pernah mengerjakan proyek SIAK Kemendagri tahun anggaran 2009 yang terdiri dari Johanes, Andi Noor, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby dan Eko Purwoko.

Kemudian tim dari Andi Narogong, yakni Setyo Suhartono staf direksi PNRI, Mudji Rahcmat Kurniawan dan Rudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI). Ada pula Wahyu Supriyantono, Benny Akhir serta dua saudara kandung Andi, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono. Andi Narogong juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlanjut pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News