Begini Fakta Terbaru tentang Brigadir NP Pembanting Mahasiswa di Tangerang

Begini Fakta Terbaru tentang Brigadir NP Pembanting Mahasiswa di Tangerang
Oknum Polisi Brigadir NP (ketiga kiri) secara terbuka meminta maaf terhadap korban MFA (ketiga kanan) dan keluarganya atas insiden penganiayaan mahasiswa aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang (Azmi Samsul Maarif). Foto Tangkapan Layar

jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi berinisial Brigadir NP yang membanting mahasiswa di Tangerang mendapat hukuman disiplin dari Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten.

Brigadir NP pembanting mahasiswa itu tidak hanya dikenai pasal berlapis, tetapi juga menjalani penahanan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penahanan itu sebagai sanksi atas tindakan represif Brigadir NP saat pengamanan aksi demonstrasi di Tangerang, Rabu (13/10) lalu.

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," kata AKBP Shinto.

Dia menyebut Brigadir NP bakal mendapatkan sanksi lebih berat. Sebab Bidpropam Polda Banten juga menjerat oknum polisi itu dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal Polri.

"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujar dia.

Pasca kasus Brigadir NP, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan sikap siap mengundurkan diri bila kasus serupa terulang kembali.

Sikap itu disampaikannya setelah puluhan massa mahasiswa di Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Tangerang.

AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta terbaru kasus Brigadir NP pembanting mahasiswa di Tangerang, Kapolresta siap mundur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News