Begini Isi Gugatan Ayah Atta Halilitar Terhadap Kemenkumham, Lihat Poin Ketiga

Begini Isi Gugatan Ayah Atta Halilitar Terhadap Kemenkumham, Lihat Poin Ketiga
Halilintar Anofial Asmid dan istrinya. Foto: Instagram/@genhalilintar

jpnn.com, JAKARTA - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar pada 4 Agustus 2022 dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, ayah Atta Halilintar itu menggugat Kemenkumham.

"Tergugat Pemerintah RI cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," bunyi nama tergugat, dikutip dari portal SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (19/8).

Ada empat poin yang diminta oleh Halilintar Anofial Asmid dalam gugatannya.

Dalam poin pertama petitum gugatannya, ayah mertua Aurel Hermansyah itu meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

Kemudian, dia juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar lukisan' atas nama penggugat," bunyi poin ketiga petitum tersebut.

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar. Begini isi gugatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News