Begini Keterangan Effendi di Sidang Gugatan Habib Rizieq
Rabu, 10 Maret 2021 – 17:17 WIB
Sebab, kata Effendi, tidak ada istilah calon tersangka.
"Tidak ada istilah calon tersangka, untuk memanggil seseorang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dia mencontohkan kasus tindak pidana kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Effendi menegaskan, pelaku tindak pidana bisa langsung dijadikan sebagai tersangka.
"Diketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Effendi Saragih, yang merupakan pakar hukum pidana, dihadirkan pada persidangan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!