Begini Keterangan Effendi di Sidang Gugatan Habib Rizieq

Begini Keterangan Effendi di Sidang Gugatan Habib Rizieq
Effendi Saragihsaat memberikan keterangan di sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebab, kata Effendi, tidak ada istilah calon tersangka.

"Tidak ada istilah calon tersangka, untuk memanggil seseorang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dia mencontohkan kasus tindak pidana kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Effendi menegaskan, pelaku tindak pidana bisa langsung dijadikan sebagai tersangka.

"Diketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" pungkasnya. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Effendi Saragih, yang merupakan pakar hukum pidana, dihadirkan pada persidangan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News