KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (24/3).
Penundaan itu diakibatkan termohon, yakni pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan pada Senin ini.
Kepada majelis hakim, pihak KPK mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penangguhan sekitar tiga pekan.
Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing pun mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan karena waktu penjadwalan praperadilan begitu lama.
“Kami sungguh menyesalkan kenapa itu terjadi, yang kami harapkan harusnya mereka sudah bisa hadir hari ini," kata Johannes di PN Jaksel, Senin.
Menurut dia, perkara yang dimohonkan Kusnadi sudah satu tahun lalu, tetapi tak memperoleh kepastian hukum akibat sidang yang terus ditunda.
"Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan di sini," kata Johannes.
Dia mengusulkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pelaksanaan jadwal ulang praperadilan dengan pemohon Kusnadi.
PN Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, gegara KPK absen.
- PT Riau Perberat Hukuman Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid, Jadi 4 Tahun Penjara
- KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
- KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49.000 dari 2 Pegawai Pajak Kemenkeu Ini
- Mengapa KPK Belum Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN? Begini Kata Pakar Hukum
- KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
- Usut Korupsi di Lingkungan ATR/BPN, KPK Mulai Periksa Saksi Kasus HGB Summarecon Agung
JPNN.com




