Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

Dia menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.
“Jadi, penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” ujarnya.
Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren.
Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.
Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.
“Sekarang bagaimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kami perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di PK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” katanya.
Bogintha Sembiring menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.
"Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum," ujar Bogintha Sembiring.
Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren.
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak