Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut pihak jaksa perkara kliennya memiliki tiga kelemahan saat menuangkan pernyataan menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela.
Diketahui, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3) melaksanakan sidang lanjutan perkara suap serta perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Sidang pada Kamis ini beragenda pembacaan tanggapan jaksa menyikapi eksepsi yang lebih dahulu disampaikan tim pengacara Hasto.
Maqdir mengatakan satu kelemahan dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi Hasto ialah soal kesalahan dakwaan bersama tanpa kesepakatan atau 'meeting of minds'.
“JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama, padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu," kata dia, Kamis.
Maqdir mengatakan jaksa dalam tanggapan menyikapi eksepsi tim pengacara Hasto memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama.
Namun, kata dia, jaksa tidak menjelaskan soal keterkaitan antara dua pencuri dan kontribusi masing-masing pihak dalam tanggapan terhadap eksepsi.
"Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU," kata dia.
Jaksa punya tiga cacat dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim pembela dari Hasto Kristiyanto. Apa saja?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia