Begini Komentar Suparji Ahmad soal Penangkapan Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari penangkapan eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri atas tuduhan terlibat terorisme.
Polisi sebelumnya menyebut pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu terlibat pembaiatan kepada ISIS. Baiat diucapkan Munarman di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Menurut Suparji, dari keterangan polisi jelas bahwa penangkapan Munarman dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang ada.
"(Artinya) didasarkan pada bukti-bukti permulaan dimiliki aparat penegak hukum," kata Suparji kepada JPNN.com, Kamis (28/4) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu mengatakan penangkapan tersebut tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
Suparji juga menyoroti pendapat yang menilai penangkapan eks petinggi FPI itu tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM. Hal itu menurut dia dapat diuji melalui praperadilan.
"Pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui praperadilan," kata Suparji.
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Kompleks Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad komentari penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, beberapa waktu lalu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan
- Pengamat Dukung Langkah BNPT Optimalkan Pencegahan Teror Menjelang Lebaran