Begini Kondisi Warga Indonesia di Melbourne Menjalani Lockdown Kedua
Kabar warga Indonesia di Victoria
Ada banyak warga Indonesia yang tinggal di kawasan 'hostpot' penularan virus corona di Australia.
WNI butuh surat bebas COVID-19 saat pulang
Sejak beberapa pekan silam, warga Indonesia di Australia yang ingin ke Indonesia telah dikenakan syarat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19.
Menurut dr Cely orang yang masuk ke Indonesia saat ini harus menjalani tes PCR yang berlaku hanya selama tujuh hari.
"Mereka mintanya sebagai dokumen perjalanan, jadi karena beberapa dikirim ke saya, biasanya saya rujuk mereka ke klinik patologi yang memang memberikan surat keterangan," jelasnya.
Bersamaan dengan itu dr Cely juga memberikan surat keterangan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki gejala yang berhubungan dengan COVID.
"Tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa seseorang benar-benar 100 persen bebas COVID, karena bisa saja waktu tesnya lebih cepat sebelum virus itu terdeteksi," jelasnya.
Dr Cely menjelaskan, warga Indonesia yang meminta surat keterangan tersebut umumnya orang tua yang berkunjung ke Australia dan kini ingin pulang atau mahasiswa yang kuliahnya sudah dialihkan secara daring.
"Kalau bukan warga negara atau penduduk tetap, kita boleh saja keluar dari Australia tanpa meminta izin dari pemerintah Australia," jelasnya.
Sudah hampir dua minggu wilayah Melbourne metropolitan menjalani 'lockdown' kedua untuk mengatasi penyebaran virus corona
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka