Begini Kondisi Warga Indonesia di Melbourne Menjalani Lockdown Kedua

Kabar warga Indonesia di Victoria

Ada banyak warga Indonesia yang tinggal di kawasan 'hostpot' penularan virus corona di Australia.
WNI butuh surat bebas COVID-19 saat pulang
Sejak beberapa pekan silam, warga Indonesia di Australia yang ingin ke Indonesia telah dikenakan syarat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19.
Menurut dr Cely orang yang masuk ke Indonesia saat ini harus menjalani tes PCR yang berlaku hanya selama tujuh hari.
"Mereka mintanya sebagai dokumen perjalanan, jadi karena beberapa dikirim ke saya, biasanya saya rujuk mereka ke klinik patologi yang memang memberikan surat keterangan," jelasnya.
Bersamaan dengan itu dr Cely juga memberikan surat keterangan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki gejala yang berhubungan dengan COVID.
"Tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa seseorang benar-benar 100 persen bebas COVID, karena bisa saja waktu tesnya lebih cepat sebelum virus itu terdeteksi," jelasnya.
Dr Cely menjelaskan, warga Indonesia yang meminta surat keterangan tersebut umumnya orang tua yang berkunjung ke Australia dan kini ingin pulang atau mahasiswa yang kuliahnya sudah dialihkan secara daring.
"Kalau bukan warga negara atau penduduk tetap, kita boleh saja keluar dari Australia tanpa meminta izin dari pemerintah Australia," jelasnya.
Sudah hampir dua minggu wilayah Melbourne metropolitan menjalani 'lockdown' kedua untuk mengatasi penyebaran virus corona
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya