Begini Kronologi Penangkapan Manajer BCL, Ada Barang Bukti Baru
Senin, 08 Agustus 2022 – 13:36 WIB
Dia menyebut Doddy mengonsumsi narkoba tanpa sepengetahuan BCL.
Baca Juga:
"Baru satu tahun, pengakuannya," bebernya.
Atas perbuatannya, Doddy dan teman dekatnnya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," tutup Kombes Zulpan. (mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengungkap kronologi lengkap penangkapan manajer Bunga Citra Lestari alias BCL, Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Cuma Bawa 3 Pemain Asing, Prawira Bandung Tak Gentar Hadapi BCL Asia 2024
- Ada Adegan Menari dengan Arifin Putra, Zsa Zsa Utari Cerita Begini
- Nyanyikan Soundtrack Film Pasutri Gaje, BCL: Berani dan Manis
- BCL dan Reza Rahadian Jadi Pasangan PNS Kocak di Film Pasutri Gaje
- Poster Film Pasutri Gaje Dirilis, Ini Para Pemainnya
- Hal Ini Paling Tidak Disukai Tiko Aryawardhana setelah Menikahi BCL