Begini Kronologis Juma Membunuh Ibu Mertuanya, Kejam!

Begini Kronologis Juma Membunuh Ibu Mertuanya, Kejam!
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Rantau Pulung Ipda Budi dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kutim Ipda Rakib Rais menjelaskan, proses ini untuk menyesuaikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang didapat.

Termasuk keterangan saksi dan tersangka. Tujuannya agar mendapatkan korelasi setiap cerita, sehingga penyidik memiliki gambaran yang jelas.

"Sementara kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami melihat ada unsur perencanaan, karena dia membawa sajam sejak dari rumahnya di Muara Badak,” jelas Budi. (*/dns/ica/k8/sam/jpnn)

 


SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim), Kaltim, kemarin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Juma (38), terhadap ibu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News