Begini Kronologis Juma Membunuh Ibu Mertuanya, Kejam!
Jumat, 18 November 2016 – 18:15 WIB
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Rantau Pulung Ipda Budi dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kutim Ipda Rakib Rais menjelaskan, proses ini untuk menyesuaikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang didapat.
Termasuk keterangan saksi dan tersangka. Tujuannya agar mendapatkan korelasi setiap cerita, sehingga penyidik memiliki gambaran yang jelas.
"Sementara kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami melihat ada unsur perencanaan, karena dia membawa sajam sejak dari rumahnya di Muara Badak,” jelas Budi. (*/dns/ica/k8/sam/jpnn)
SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim), Kaltim, kemarin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Juma (38), terhadap ibu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal