Begini Kronologis Kasus Penganiayaan Anak Politikus PDIP di Tol Tebet
Selasa, 07 Juni 2022 – 13:46 WIB

Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Justin Frederick di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn
Atas perbuatannya, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polda Metro Jaya membeberkan kronologis kasus pemukulan dengan korban Justin Frederick (23) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta pada Sabtu (4/6).
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online