Begini Kronologis Penangkapan Agung Saga
Rabu, 31 Maret 2021 – 19:10 WIB
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologis penangkapan terhadap aktor Agung Saga.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- Penampakan Ammar Zoni Kenakan Baju Oranye Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
- Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
- 2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata
- Nikita Mirzani Mengaku Pernah Pakai Narkoba, Tetapi Tidak Ditangkap, Ternyata
- Ternyata Andrie Bayuajie Bukan Personel Kahitna Pertama yang Terjerumus Narkoba