Begini Modus JN Mencuri Ponsel, Masyarakat Harus Waspada
Selasa, 19 Oktober 2021 – 13:29 WIB
"Petugas melihat pelaku berputar-putar di jalan yang sama. Kami berhentikan kemudian kami periksa, ternyata benar, dia pelakunya," jelas Iptu Sutrisno.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, JN mengaku sudah melakukan aksi perampasan ponsel dengan modus yang sama sebanyak 3 kali.
JN sebagai maling ponsel dijerat Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (mcr12/jpnn)
JN melakukan pencurian ponsel dengan modus yang tidak biasa. Masyarakat harus waspada.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta