Begini Modus JN Mencuri Ponsel, Masyarakat Harus Waspada
Selasa, 19 Oktober 2021 – 13:29 WIB

JN saat diamankan di Mapolsek Genteng. Foto: Dok. Polsek Genteng
"Petugas melihat pelaku berputar-putar di jalan yang sama. Kami berhentikan kemudian kami periksa, ternyata benar, dia pelakunya," jelas Iptu Sutrisno.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, JN mengaku sudah melakukan aksi perampasan ponsel dengan modus yang sama sebanyak 3 kali.
JN sebagai maling ponsel dijerat Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (mcr12/jpnn)
JN melakukan pencurian ponsel dengan modus yang tidak biasa. Masyarakat harus waspada.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Ingin Mudah Tidur Nyenyak, 5 Cara Alami Ini Bisa Membantu Anda
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya