Begini Nasib 2 Begal yang Takut Mati di Tangan Amaq Sinta, Rasakan Akibatnya!
jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasus Murtede alias Amaq Sinta (34) yang merupakan korban begal yang ditetapkan jadi tersangka.
Amaq Sinta yang merupakan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah.
Dua pelaku begal yang tewas di tangan Amaq Sinta, yakni inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka.
Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4), mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Irjen Djoko.
Penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini juga karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Amaq Sinta pantang menyerah saat dicegat 4 pelaku begal. Pertarungan sengit menyebabkan 2 begal tewas, dua begal lainnya kabur ketakutan melihat kekuatan Amaq.
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran
- Karyawan SPBU Gagalkan Aksi Begal, Kombes Abdul Waras Berikan Penghargaan
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga