Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke

jpnn.com, SURABAYA - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Jawa Timur berinisial KTI yang diduga memerkosa pemandu lagu berinisial Mbak DA, telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya pada Selasa (29/3).
Pemberhentian sementara oknum Satpol PP Surabaya pemerkosa Mbak DA itu disampaikan Camat Semampir Yongki Kuspriyanto.
Mbak DA menjadi korban pemerkosaan oknum Satpol PP Surabaya. Foto: Source for JPNN Jatim/ dokpri Sukarjo
"Diberhentikan mulai hari ini,” kata Yongki diberitakan JPNN Jatim (jatim.jpnn.com), kemarin.
Meskipun diberhentikan, KTI masih diberi kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.
“Sementara saya suruh membuktikan, cari pembuktian kalau dia tidak bersalah,” ujar Yongki.
Apabila oknum Satpol PP bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, Yongki memastikan bakal mengevaluasi keputusan tersebut.
"Bukti bisa berupa surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib atau yang berhak jika memang KTI tidak bersalah,” ucap Yongki.
Beginilah nasib KTI, oknum Satpol PP Surabaya terduga pemerkosa pemandu lagu, Mbak DA di tempat karaoke. Pelaku terekam CCTV menggagahi korban dua kali.
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan