Begini Nih Jika Parkir Sembarangan di Mapolda Sumut

Begini Nih Jika Parkir Sembarangan di Mapolda Sumut
Petugas mengempesi ban mobil pengunjung di Mapolda Sumut, Rabu (16/8). Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Sejumlah mobil pribadi pemilik pengunjung yang parkir sembarangan di Mapolda Sumut dikempesi petugas Provost, Rabu (16/8).

Informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat 4 mobil pengunjung yang parkir sembarangan di badan jalan depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Renakta.

Sehingga, menghalangi kendaraan yang ingin melintas.

“Mobil siapa ini parkir sembarangan, sudah jelas-jelas dilarang. Mau tamu atau apa, enggak perduli. Kukempeskan bannya baru tahu,” ujar petugas bernama AI Hasibuan seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Karena tak satu pun pemilik mobil memindahkan, petugas lalu mencoba memberi peringatan dengan mengumumkannya melalui pemberitahuan dari Gedung Ditreskrimum.

“Bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di depan Direktorat Reskrimum agar segera dipindahkah ke lapangan parkir belakang. Sebab, mobilnya menghalangi kendaraan yang lewat,” ucap petugas.

Mendengar pemberitahuan itu, dua dari empat pemilik mobil lalu menjalankan instruksi petugas. Sementara dua mobil lainnya terpaksa dikempesi bannya karena tak mengindahkan peringatan imbauan untuk dipindahkan.

Dua mobil yang dikempesi itu pada ban bagian depan. Salah satunya mobil Honda Jazz plat BK 299 X.

Sejumlah mobil pribadi pemilik pengunjung yang parkir sembarangan di Mapolda Sumut dikempesi petugas Provost, Rabu (16/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News