Begini Pengaturan Pengeras Suara Masjid Versi Anwar Abbas, Beda dengan Kemenag
"Begitu juga salat Subuh dan Jumat direntang antara 10-15 menit," beber Anwar.
Dia kemudian menjelaskan bahwa banyak umat yang terbangun mendengar suara orang mengaji melalui pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum beribadah salat Subuh.
Anwar melanjutkan bahwa banyak dari umat yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid.
Dengan begitu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar tidak perlu dipatok paling lama 10 menit.
Hal yang sama juga berlaku bagi salat Jumat. Terlebih lagi, ajaran Islam menganjurkan umat sebaiknya mandi dahulu sebelum berangkat ke mesjid untuk beribadah Salat Jumat.
"Jadi, mungkin untuk itu mereka memerlukan waktu minimal 15 menit sebelum waktu salat masuk," tutur dia. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar yang dipatok selama lima menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar