Begini Pengaturan Pengeras Suara Masjid Versi Anwar Abbas, Beda dengan Kemenag

Begini Pengaturan Pengeras Suara Masjid Versi Anwar Abbas, Beda dengan Kemenag
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

"Begitu juga salat Subuh dan Jumat direntang antara 10-15 menit," beber Anwar.

Dia kemudian menjelaskan bahwa banyak umat yang terbangun mendengar suara orang mengaji melalui pengeras suara di masjid dan musala bagian luar sebelum beribadah salat Subuh.

Anwar melanjutkan bahwa banyak dari umat yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. 

Dengan begitu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar tidak perlu dipatok paling lama 10 menit.

Hal yang sama juga berlaku bagi salat Jumat. Terlebih lagi, ajaran Islam menganjurkan umat sebaiknya mandi dahulu sebelum berangkat ke mesjid untuk beribadah Salat Jumat.

"Jadi, mungkin untuk itu mereka  memerlukan waktu minimal 15 menit sebelum waktu salat masuk," tutur dia. (ast/jpnn)

 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagian luar yang dipatok selama lima menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, serta Isya.


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News