Polemik SE Pengeras Suara di Masjid, Kiai Maman Angkat Bicara

Polemik SE Pengeras Suara di Masjid, Kiai Maman Angkat Bicara
KH Maman Imanulhaq tanggapi polemik SE pengeras suara di masjid. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq angkat bicara menanggapi polemik Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Kiai Maman menyebut aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah umat Islam bukan pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Dia pun menegaskan kebijakan sejawatnya di PKB itu merupakan pedoman demi keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.

Aturan itu juga tidak bersifat mengikat atau mewajibkan, tetapi lebih sebagai pedoman yang harus dijadikan acuan bagi masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara.

"Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus dijadikan keharusan atau kewajiban, tetapi memberi pemahaman bagaimana penggunaan pengeras suara yang baik," kata Kiai Maman dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (22/1).

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi, Majalengka itu juga menerangkan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi tradisi yang mengakar, sehingga aturan itu jangan dipahami sebagai larangan atau malah membuat pengurus masjid menjadi resah dalam memanfaatkan pengeras suara.

Kiai Maman mengungkapkan bahwa Romo Mangun, seorang rohaniwan Katolik, malah merasa bersyukur lantaran secara disiplin tiap harinya dibangunkan melalui pengeras suara di masjid dekat rumahnya.

Untuk itu, wakil sekretaris Dewan Syuro PKB itu meminta Kemenag menindaklanjuti SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut tersebut dengan program-program lainnya,sehingga penggunaan pengeras suara menjadi kian enak didengar.

Anggota Komisi VIII DPR RI Kiai Maman Imanulhaq angkat bicara menanggapi polemik SE pengeras suara di masjid yang diterbitkan Menag Gus Yaqut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News