Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 – 19:55 WIB

Irjen Ferdy Sambo saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN
"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," kata Komjen Agus.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Apa perannya dalam pembunuhan Brigadir J?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional