Begini Perkembangan Penyidikan 2 Kasus Habib Rizieq

Begini Perkembangan Penyidikan 2 Kasus Habib Rizieq
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat sudah menghentikan penyidikan dua kasus Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.

Pertama, kasus dugaan penodaan Pancasila.

Perkara ini berawal ketika Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila.

Sukmawati melaporkan perkara itu pada 27 Oktober 2016.

Kedua, kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena Habib Riziew diduga telah memplesetkan salam sampurasun.

Perkara ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11).

Brigjen Awi Setiyono menjelaskan mengenai penyidikan dua kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News