Begini Permintaan HIMSATAKI Kepada BP2MI Terkait UU Perlindungan PMI
Terkait kebijakan BP2MI yang merujuk Pasal 30 ayat 1 UU tersebut dan telah mendapat dukungan APJATI dan ASPATAKI, kata Tegap, pada prinsipnya HIMSATAKI mendukung, namun perlu disertai evaluasi dan audit terhadap proses penempatan dan perlindungan yang berjalan saat ini.
Yakni mempertimbangkan bahwa masing-masing negara penempatan memiliki kebijakan yang berbeda terkait pembebanan biaya rekrutmen bagi pemberi kerja serta persaingan dengan negara pengirim lainnya.
“Kedua, jenis jabatan pekerjaan bagi calon PMI yang berbeda struktur biayanya, berbeda antara bekerja kepada perseorangan dan badan hukum, berbeda antara low skill, semi-skilled dan skilled," urainya.
Ketiga, ada transparansi dalam menyusun biaya penempatan sehingga pembebanan biaya kepada siapapun dianggap adil. “Terakhir, risiko keuangan dalam hal pembebanan biaya," pungkasnya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebelumnya, dua asosiasi yakni Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) mendukung kebijakan Kepala BP2MI Benny Ramdhani di antaranya melaksanakan amanat UU 18 Tahun 201
Redaktur & Reporter : Friederich
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Temui Pekerja Migran di KJRI Jeddah, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Skema SPSK Dijalankan
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Kinerja Kepala BP2MI Diapresiasi Dirjen Imigrasi
- Kepala BP2MI Lepas Keberangkatan 390 PMI ke Korsel: Bekerjalah Secara Profesional