Brigjen Djuhandhani Ungkap Pengakuan Benny Rhamdani soal Inisial T Pengendali Judi, Oalah

jpnn.com - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap hasil pemeriksaan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal inisial T yang disebut pengendali judi online dan penipuan daring di Indonesia dari Kamboja.
Menurut Brigjen Djuhandhani, Benny Rhamdani tidak bisa mengungkapkan sosok inisial T di balik praktik judi dalam jaringan (daring) tersebut.
"Kami pertanyakan terkait inisial T, yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).
Sebaliknya, Benny menurutnya justru mengharapkan Polri-lah yang mengungkap siapa sebenarnya Mister T tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi 'semoga itu bisa diungkap oleh Polri siapa inisial T'. Itu saja," ujar Brigjen Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu menerangkan bahwa dalam pemeriksaan pertama yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah memberikan 23 pertanyaan kepada Benny yang diperiksa sebagai saksi.
Namun, Kepala BP2MI itu disebut tidak mengungkapkan sosok di balik inisial T selama pemeriksaan.
Lalu, pada pemeriksaan Senin kemarin, Benny mengubah beberapa jawaban yang disampaikan pada pemeriksaan awal, salah satunya terkait sumber pertama yang menginformasikan sosok T kepada Benny.
Brigjen Djuhandhani ungkap pengakuan Benny Rhamdani soal Mister T pengendali judi online saat pemeriksaan di Bareskrim, Senin (5/8/2024), Makin ambyar.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?