Begini Rangkaian Pemberhentian Suharso dari Jabatan Ketum PPP

Begini Rangkaian Pemberhentian Suharso dari Jabatan Ketum PPP
Ilustrasi - Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP. Foto: Ricardo/JPNN.com

Proses kemudian berlanjut, ketiga pimpinan majelis tinggi PPP lantas meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai AD/ART.

Majelis tinggi juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

"Kemudian, pada 2-3 September bertempat di Bogor, mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat menyepakati usulan tiga pimpinan majelis tinggi untuk memberhentikan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ucapnya.

Usman meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia.

Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan tersebut.

"Sebuah penghargaan yang patut disampaikan kepada Kiai Mustofa Aqil Siraj selaku Ketua Majelis Syari'ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia."

"Karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara."

"Saya mengimbau seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral,” kata Usman.

Begini rangkaian pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News