Begini Repons Menag soal Batas Minimal Usia Pernikahan

Begini Repons Menag soal Batas Minimal Usia Pernikahan
Menteri Agama, Lukman Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah menggugurkan norma yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan yang hendak menikah.

MK menyatakan, perbedaan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan. Baik bagi laki-laki maupun perempuan," tuturnya, Sabtu (15/12).

"Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua," sambungnya.

Klausul mendapat izin dari orang tua harus digarisbawahi, karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.

Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2), bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.

"Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orang tua," terangnya.

MK mengabulkan permohonan judicial review UU Perkawinan, menggugurkan norma yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan yang hendak menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News