Begini Respons Fraksi PAN DPR soal Perpu Ciptaker yang Diteken Jokowi

Begini Respons Fraksi PAN DPR soal Perpu Ciptaker yang Diteken Jokowi
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay soal Perpu Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Saleh pun mendengar rumor bahwa perpu tersebut juga dikeluarkan untuk menggugurkan putusan MK yang mengatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Namun, dia belum bisa memastikan kebenarannya. Terutama, apa benar dengan keluarnya perpu tersebut, status inkonstitusional bersyarat UU Ciptaker jadi hilang.

"Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu di-judical review lagi ke MK. Lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar," tuturnya.

Anggota Komisi IX DPR itu mengingatkan bahwa sebuah perpu perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian sebelum masing-masing partai membahas dan memberikan pandangannya.

Pada akhirnya, kata Saleh, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak hadirnya Perpu Ciptaker. Jika dewan menerima, berarti peraturan itu berlaku, jika menolak maka tidak berlaku.

"Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi substansi dan isi perpu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula," kata Saleh Daulay.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay merespons terbitnya Perpu Ciptaker yang diteken Presiden Jokowi. Apa benar untuk menggugurkan putusan MK?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News