Begini Respons Kubu Habib Rizieq Setelah Ahli Bahasa dan Pidana dari PMJ Bersaksi

Begini Respons Kubu Habib Rizieq Setelah Ahli Bahasa dan Pidana dari PMJ Bersaksi
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela sidang, Jumat (8/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Kamil Pasha menanggapi kesaksian ahli bahasa dan pidana yang dihadirkan kubu termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Adapun, ahli bahasa yang dihadirkan termohon Polda Metro Jaya yaitu Wahyu Wibowo dan ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa.

Menurut Kamil, keterangan yang diberikan dia ahli itu masih seputar keilmuannya masing-masing.

"Agenda pemeriksaan ahli dari termohon ada ahli pidana dari UI Bu Eva dan ada ahli bahasa dari UI Pak Wahyu Wibowo. Kami anggap keterangannya lurus saja sesuai keilmuan pidana," ungkap Kamil di sela-sela sidang, Jumat (8/1).

Kamil menjelaskan keterangan yang disampaikan ahli pidana terkait Pasal 160 KUHP dan 93 KUHP dalam persidangan dianggap belum bisa membuktikan unsur tindak pidana yang menjerat kliennya.

Sebab, dua pasal itu, kata dia tidak bisa berdiri sendiri. Artinya belum bisa menjelaskan siapa yang tehasut dalam peristiwa dan akibat kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai pasal-pasal tersebut.

"Tadi juga dikatakan oleh Bu Eva ahli pidana bahwa pasal 160 dan pasal 93 itu adalah delik materil. Jadi tidak bisa berdiri sendiri jadi harus ada akibatnya yang muncul. Dalam hal ini kalau pasal 160 harus ada yang terhasut siapa yang terhasut harus dijelaskan," katanya.

"Begitu juga dengan pasal 93 akibatnya. Akibatnya apa harus jelas. Harus ada kedaruratan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menanyakan kepada ahli bahasa perihal niat baik dan tidak saat ada pihak yang mengundang acara maulid.

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Kamil Pasha menanggapi kesaksian ahli bahasa dan pidana yang dihadirkan kubu PMJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News