Begini Pendapat Ahli Pidana Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Begini Pendapat Ahli Pidana Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Eva Achjani Zulfa, ahli pidana dari pihak termohon dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Jumat (8/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1).

Salah seorang saksinya adalah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.

Eva dalam kesaksiannya menyampaikan tentang Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menjelaskan mengenai pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di kasus kerumunan massa terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat itu, Eva menjelaskan Pasal 216 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi pejabat, di mana konteks pejabat itu merupakan pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana.

Menurut Eva, Pasal 216 KUHAP itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sebab, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas," katanya di persidangan, Jumat (8/1).

Selain itu, kata Eva, Pasal 93 memuat tentang kekarantinaan kesehatan, di mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut.

Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News