Begini Pendapat Ahli Pidana Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Begini Pendapat Ahli Pidana Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Eva Achjani Zulfa, ahli pidana dari pihak termohon dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Jumat (8/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Namun, katanya, pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.

Eva berpendapat bahwa kondisi karantina itu sejatinya berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah.

Lebih jauh dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan gubernur, kita PSBB, artinya dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," tutur Eva.

Eva lantas mencontohkan, seandainya dia mengajak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, dan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), hal itu bisa mengakibatkan kedaruratan kesehatan.

"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93, berkaitan dengan 216, dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan tindak pidana, tidak patuh Prokes dan menyebabkan kedaruratan kesehatan," tutupnya.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News