Begini Pendapat Ahli Pidana Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Namun, katanya, pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.
Eva berpendapat bahwa kondisi karantina itu sejatinya berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah.
Lebih jauh dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.
"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan gubernur, kita PSBB, artinya dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," tutur Eva.
Eva lantas mencontohkan, seandainya dia mengajak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, dan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), hal itu bisa mengakibatkan kedaruratan kesehatan.
"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93, berkaitan dengan 216, dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan tindak pidana, tidak patuh Prokes dan menyebabkan kedaruratan kesehatan," tutupnya.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan