Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
Selasa, 27 Februari 2024 – 19:31 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun gugatan perdata itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Perkara Wulan Guritno itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 3 Berita Artis Terheboh: Ivan Gunawan Kembali ke Brownis, Dewi Perssik Bimbang
- Ibunda Klarifikasi Soal Utang Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno, Oh Ternyata
- Ibunda Sabda Ahessa Bongkar Fakta soal Uang Rp 396 Juta yang Ditagih Wulan Guritno
- Sempat Bikin Heboh, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Akhirnya Berdamai
- 3 Berita Artis Terheboh: Personel Trio Macan Melanggar Kontrak, Wulan Guritno Cabut Gugatan