Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan

Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Foto: Instagram/wulanguritno
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan.

Di antaranya, meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya, dan menyatakan tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun mengkonfirmasi soal gugatan tersebut.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Senin (26/2).

Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News