Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
Selasa, 27 Februari 2024 – 19:31 WIB
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan.
Di antaranya, meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya, dan menyatakan tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun mengkonfirmasi soal gugatan tersebut.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Senin (26/2).
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Ini Rahasia Kulit Indah Wulan Guritno, Ternyata!
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 3 Berita Artis Terheboh: Ivan Gunawan Kembali ke Brownis, Dewi Perssik Bimbang
- Ibunda Klarifikasi Soal Utang Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno, Oh Ternyata
- Ibunda Sabda Ahessa Bongkar Fakta soal Uang Rp 396 Juta yang Ditagih Wulan Guritno
- Sempat Bikin Heboh, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Akhirnya Berdamai