Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman

Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan telepon seluler miliknya.

"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2). 

Kombes Ade Safri menegaskan bahwa mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak Aiman. “Kami menghormati itu," tegasnya.

Dia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” kata perwira menengah Polri, itu.

PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.

Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News