Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan telepon seluler miliknya.
"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).
Kombes Ade Safri menegaskan bahwa mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak Aiman. “Kami menghormati itu," tegasnya.
Dia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” kata perwira menengah Polri, itu.
PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok