Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Salah satu tersangka kasus produksi film dewasa, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee. (ANTARA/Cahya Sari.)

jpnn.com - JAKARTA - Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa oleh Polda Metro Jaya.

PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Siskaeee, dan menjadwalkan sidang perdana pada Senin 22 Januari 2024 pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel,  Senin (15/1).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (16/1).

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," ungkapnya.

Adapun gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon ialah terkait penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa oleh Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News