Begini Sikap Kemendagri Terkait Status Bupati Subang
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan, pihaknya memiliki sikap yang tegas terkait kepala daerah yang tersangkut masalah hukum.
Contohnya seperti kasus Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Suhandi. Karena terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT), maka ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya melakukan penahanan, Ojang tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
"Bagi kami, sepanjang Bupati Subang untuk penyelidikan itu akan kena sanksi, misal ditahan, maka sanksinya (dari Kemendagri) dilarang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian saat (berkas) dikirim ke pengadilan, akan diberhentikan sementara," ujar Dodi, Selasa (12/4).
Sanksi akan diberikan, karena demikian ketentuan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Aturannya kan cukup jelas. Karena belum ada putusan hukum final mengikat, beliau masih (menjabat bupati). Hanya dibatasi kewenangannya saja," ujar Dodi. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa