Begini Sikap MUI Soal SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Begini Sikap MUI Soal SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

Niam mengatakan SE Menag 05 Tahun 2022 itu juga sejalan dengan keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021 yang intinya pelaksanaan ibadah memiliki dimensi syiar.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat agar jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan mafsadah. 

"Oleh karena itu, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan," tutur Niam.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Menag 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menyebut SE itu sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

Gus Yaqut memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musala sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan agamanya.  Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. 

MUI merespons penertiban SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News