Begini Sikap MUI Soal SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Oleh karena itu, SE tersebut dibuat demi menjaga harmoni sosial.
Adapun SE yang diterbitkan 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Surat itu juga ditujukan bagi ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, SE ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Gus Yaqut. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MUI merespons penertiban SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi