Begini Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Sengketa Pertanahan di Pontianak

Begini Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Sengketa Pertanahan di Pontianak
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, PONTIANAK - Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyampaikan kunci persoalan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Pontianak.

Menurut Surya, konsolidasi tanah melalui pendekatan langsung ke masyarakat dapat menjadi alternatif penyelesaian permasalahan tersebut.

"Tantangan dalam konsolidasi tanah yang perlu diperhatikan adalah bagaimana meyakinkan masyarakat," kata Surya yang hadir secara daring pada rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (30/9).

Kantor Pertanahan Kota Pontianak menindaklanjuti penyelesaian sengketa dan konflik agraria melalui peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Persoalan tersebut terjadi di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, dan di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kita sama-sama diskusi mencari kesepakatan dan kita mulai lakukan konsolidasi tanah yang dimungkinkan," saran Surya.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto mengingatkan perlunya mengantisipasi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan.

"Faktor yang menimbulkan konflik dan sengketa pertanahan paling umum adalah luas tanah yang relatif tetap, sementara kebutuhan akan tanah untuk kepentingan keperluan hidup maupun pembangunan semakin meningkat, maka tanah menjadi nilai ekonomis yang tinggi," kata Agus.

Kantor Pertanahan Kota Pontianak menindaklanjuti penyelesaian sengketa dan konflik agraria melalui peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News