Begini Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Sengketa Pertanahan di Pontianak

Begini Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Sengketa Pertanahan di Pontianak
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Agus juga mengingatkan perlunya memperhatikan pelaksanaan Reforma Agraria dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah.

"Reforma Agraria, baik itu redistribusi tanah atau legalisasi aset adalah bagian dari mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah, sehingga bisa memberikan pemanfaatan dan kemudian dilakukan pemberdayaan agar redistribusi tanah dapat berhasil guna," jelasnya.

Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama dalam rapat tersebut juga menjelaskan pentingnya konsolidasi dalam penataan kawasan sesuai tata ruang.

"Konsolidasi tanah itu adalah bagaimana kita menata kawasan sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ada dan kemudian ditambah dengan tidak menggusur," ungkap Aria. (mcr18/jpnn)

Kantor Pertanahan Kota Pontianak menindaklanjuti penyelesaian sengketa dan konflik agraria melalui peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News