Begini Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Sengketa Pertanahan di Pontianak
Agus juga mengingatkan perlunya memperhatikan pelaksanaan Reforma Agraria dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah.
"Reforma Agraria, baik itu redistribusi tanah atau legalisasi aset adalah bagian dari mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah, sehingga bisa memberikan pemanfaatan dan kemudian dilakukan pemberdayaan agar redistribusi tanah dapat berhasil guna," jelasnya.
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama dalam rapat tersebut juga menjelaskan pentingnya konsolidasi dalam penataan kawasan sesuai tata ruang.
"Konsolidasi tanah itu adalah bagaimana kita menata kawasan sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ada dan kemudian ditambah dengan tidak menggusur," ungkap Aria. (mcr18/jpnn)
Kantor Pertanahan Kota Pontianak menindaklanjuti penyelesaian sengketa dan konflik agraria melalui peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- HPL Badan Bank Tanah Ciptakan Lapangan Pekerjaan dan Pemerataan Ekonomi
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Kemenko Perekonomian Ungkap Tujuan Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK