Begini Sudut Pandang Islam Tentang Onani dan Cara Mengatasinya

Begini Sudut Pandang Islam Tentang Onani dan Cara Mengatasinya
Melakukan onani maupun masturbasi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com

Sedangkan Imam Ahmad berbeda pendapat, boleh melakukan onani dengan syarat khawatir terjadi zina dan ia tidak punya mahar untuk wanita merdeka, dan juga tak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu).

Selain itu juga, dalam redaksi kitab Fiqh ‘ala Madzahib al Arba’ah juz 5 halaman 65, bahwa sebagian ulama madzhab Hanafi memperbolehkan onani apabila khawatir terjerumus zina.

Akan tetapi pendapat itu dhoif dan tidak dianggap. Lebih dari itu, perbuatan onani akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, seperti tubuhnya kurus, kedua matanya cekung dan membiru, wajahnya pucat, dan lain-lain.

“Adapun kerusakan pada akal (psikis) akan menyebabkan seseorang cenderung berpikiran lemah/rendah, berwatak keras, ceroboh, sering marah hanya dengan masalah sepele, keras kepala, dan  tidak memiliki pendirian yang tetap pada perilaku, menjadikan jauh dari temannya, dan suka menyendiri. Menurut pendapat, bahwa melakukan satu kali onani sama dengan 12 kali dari jimak.” (Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz 2 halaman 191-192).

Oleh karena itu, sebaiknya jauhilah perilaku onani, karena dampaknya begitu bahaya, baik menurut syara’ maupun kesehatan fisik dan psikis.

Lalu bagaimana cara mengendalikan gejala tersebut?

Islam mengajarkan cara mengendalikan gejolak seksual dengan berpuasa.

Nabi Muhammad SAW mensunnahkan kepada para pemuda yang sudah sanggup berumah tangga agar segera menikah, dan bagi mereka yang belum sanggup untuk menikah karena berbagai sebab, disarankan mendekatkan diri kepada Allah SWT, salah satunya dengan berpuasa, sebagaimana hadis Nabi.

Menurut penelitian para ahli seksologi onani yang dilakukan oleh laki-laki jauh lebih banyak dilakukan dibanding masturbasi oleh perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News