Begini Syaratnya Kalau Mau Impor Barang Modal Bekas

Begini Syaratnya Kalau Mau Impor Barang Modal Bekas
Menperin Saleh Husin. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--‎Lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, para pengusaha diizinkan melakukan impor. Hanya saja dalam Permenperin ini diatur syarat-syarat bagi pengusaha yang ingin mengimpor barang modal bekas.

Menurut Menperin Saleh Husin, perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.

Di samping itu, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate).

“Selanjutnya, salinan bukti syarat-syarat tersebut perlu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ujar Menperin, Selasa (5/4). 

Laporan itu wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). Dan, saat proses penerbitan persetujuan impor, syarat-syarat administratif yang diwajibkan itu disertakan di dalam laporan hasil survei.

"Dirjen ILMATE akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan impor barang modal bekas ini setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Permeperin ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Februari 2016," papar Menteri Saleh. (esy/jpnn)


JAKARTA--‎Lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News