Beginilah Jurus Kemenkumham Mendorong Kemudahan Berbisnis

Beginilah Jurus Kemenkumham Mendorong Kemudahan Berbisnis
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mau membentuk badan hukum untuk usaha tapi terhambat masalah biaya notaris? Tak usah khawatir.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada akhir Maret lalu telah menerbitkan peraturan untuk menekan biaya jasa hukum notaris dalam pendirian perseroan terbatas (PT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 31 Maret 2017 itu tertulis, biaya jasa hukum notaris bagi UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp 25 juta hanya dikenai Rp 1 juta. Sementara, untuk UMKM bermodal dasar paling banyak Rp 1 miliar, dikenakan Rp 5 juta.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Nurgoho Yusup mengatakan, inovasi itu merupakan upaya mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX.

“Inovasi ini demi mendukung perekonomian nasional yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo,” kata Agus dalam sosialisasi Ease of Doing Business 2018 di Hotel Westin, Jakarta, Senin (15/5). 

Acara juga dihadiri oleh Vice President BNI Herry Sidharta, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat P Silitonga dan 200-an tamu undangan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Agus menjelaskan, inovasi yang dilakukan Kemenkum HAM mencakup tiga dari total sepuluh aspek dalam EoDB. Yakni permulaan bisnis (starting business), penerimaan kredit (getting credit) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).

Penekanan biaya jasa hukum notaris masuk dalam aspek permulaan bisnis. Sedangkan inovasi dalam penerimaan kredit adalah layanan online untuk penerima fidusia, kuasa dan wakilnya dalam hitungan menit.

Mau membentuk badan hukum untuk usaha tapi terhambat masalah biaya notaris? Tak usah khawatir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News