Beginilah Kronologi Pencurian di Rumah Selebgram Dara Arafah, Oh Ternyata
Senin, 12 September 2022 – 22:14 WIB
Brankas itu dikirim ke Cilacap lantaran tersangka Sarpun menunggu di sana.
Kemudian, Sarpun membongkar brankas itu dengan menggunakan linggis, palu, dan gergaji kecil.
"Kemudian uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli kawasaki ninja zx Rp 113 juta, beberapa ponsel, serta memberikan ke tunangannya sebesar Rp 5 juta," tutur Zulpan.
Adapun tunangan yang dimaksud bukanlah Mursidah.
Baca Juga: Anak Buah AKBP Nanang sudah Bergerak, Pemeran Video Mesum Dalam Mobil Siap-Siap
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus pencurian brankas Dara Arafah itu disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan kronologi kasus dugaan pencurian brankas selebritas Instagram (selebgram) Dara Arafah.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara
- Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi