Beginilah Kronologi Pencurian di Rumah Selebgram Dara Arafah, Oh Ternyata
Senin, 12 September 2022 – 22:14 WIB

Selebgram Dara Arafah. Foto: Instagram/dararafah
Brankas itu dikirim ke Cilacap lantaran tersangka Sarpun menunggu di sana.
Kemudian, Sarpun membongkar brankas itu dengan menggunakan linggis, palu, dan gergaji kecil.
"Kemudian uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli kawasaki ninja zx Rp 113 juta, beberapa ponsel, serta memberikan ke tunangannya sebesar Rp 5 juta," tutur Zulpan.
Adapun tunangan yang dimaksud bukanlah Mursidah.
Baca Juga: Anak Buah AKBP Nanang sudah Bergerak, Pemeran Video Mesum Dalam Mobil Siap-Siap
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus pencurian brankas Dara Arafah itu disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan kronologi kasus dugaan pencurian brankas selebritas Instagram (selebgram) Dara Arafah.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya