Beginilah Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar
Sabtu, 14 Mei 2016 – 18:15 WIB

Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN
Tapi jika ada setidaknya dua calon yang meraih suara di atas 30 persen, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Tujuannya untuk menentukan peraih suara terbanyak.
Andaikan tidak ada calon yang mendapatkan minimal suara 30 persen, maka tata tertib pemilihan sudah mengatur tentang kandidat yang maju ke putaran kedua. Yakni peraih suara terbanyak urutan pertama, kedua dan ketiga.
"Apabila masih tetap tidak ada, maka kita putuskan dibentuk tim lobi untuk musyawarah mufakat mencari jalan keluarnya," pungkasnya.(dna/JPG/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik