Beginilah Pengakuan Oknum Penjual Hewan Langka
jpnn.com - SAMARINDA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim kembali menangkap oknum penjual satwa langka. Kali ini, BKSDA menciduk Muhammad Gauri di Kalimantan Selatan.
Kepada Kaltim Post (JPNN Group), Gafuri mengaku bahwa bisnisnya tak mudah. Sebab, dia harus selalu waspada terhadap pihak berwajib. Gafuri bukanlah satu-satunya penjual hewan langka. “Masih banyak,” tuturnya seperti dilansir Kaltim Post, Selasa (5/4) kemarin.
Selama setahun, keuntungan yang diperoleh Gafuri menjual kucing hutan berlimpah. Di pasar juga dijual bebas. “Harganya bervariasi, yang kecil (anak kucing hutan) itu Rp 150-200 ribu,” tambahnya.
Meskipun demikian, Gafuri menyesali perbuatannya. Karena saat menjual, dia tak mengetahui hewan tersebut satwa yang dilindungi negara.
Terpisah, Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa mengatakan, pihaknya tak akan tinggal diam. UU Nomor 5/1990 tegas melarang memperdagangkan satwa yang dilindungi negara.
Kucing hutan termasuk fauna yang mendapat proteksi karena populasinya menurun dan termasuk kategori langka. “Kami harap bisa mengungkap lebih banyak dan mereka yang ditangkap bisa sadar,” ujarnya. (ypl/kri/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali